ONLINE177 – Mengenal Ketamin, Obat Anestesi yang Kini Masuk Dalam OOT

Ketamin

Liputan6.com, Jakarta – Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbaru, ketamin kini masuk dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).

Dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan pada 23 April 2025 dan diundangkan pada 2 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum, ketamin masuk dalam daftar OOT selain tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan ketamin yang telah menimbulkan kekhawatiran baik secara nasional maupun global.

“Ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif telah meningkat secara signifikan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.

Apa Itu Ketamin?

 

Ketamin adalah obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis, terutama pembedahan.Obat ini hanya dapat digunakan di rumah sakit dan saat penggunaannya diawasi penuh oleh dokter.

Ketamin memiliki banyak efek di sepanjang sistem saraf pusat. Efek ketamin terhadap susunan saraf pusat antara lain mempunyai efek analgesia yang sangat kuat seperti mengutip laman Kemenkes yang ditulis oleh dokter spesialis anestesi Cynthia Dewi Sinardja.


2 dari 3 halaman

Efek Samping Penyalahgunaan Ketamin

Dalam peraturan terbaru BPOM ini disebutkan dengan jelas bahwa Obat-Obat Tertentu hanya didistribusikandan diserahkan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Hal ini mengingat kerap terjadi penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif yang bisa menimbulkan efek bahaya bagi kesehatan.

“Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius,” kata Taruna Ikrar.

 

3 dari 3 halaman

Penyalahgunaan Ketamin Meningkat Beberapa Tahun Terakhir

Taruna mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan.

Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75% pada 2023 menjadi 235 ribu vial. Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023.

Hasil temuan BPOM juga menunjukkan 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin ada di Lampung. Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *