Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat ada tujuh kasus COVID-19 pekan lalu. Kasus tersebut tercatat pada minggu ke-22 tahun 2025 tepatnya tanggal 25 Mei – 31 Mei.
Data ini dilihat berdasarkan laman resmi Infeksi Emerging Kemenkes RI yang Health Liputan6.com pantau pada Selasa, 3 Juni 2025 sore.
Dari data tersebut juga terlihat ada satu kasus sembuh dari infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Sebelumnya, pada 23 Mei 2025 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Seperti diketahui terjadi kenaikan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand, Singapura yang membuat Kemenkes meningkatkan kewaspadaan.
SE bernomor SR.03.01/C/1422/2025 berisi pesan yang ditujukan kepada dinas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran terkait kewaspadaan COVID-19 merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.
“Kewaspadaan itu biasa kami lakukan untuk antisipasi dan kesiapan di lapangan,” kata Aji dalam pesan teks kepada Health Liputan6.com pada Minggu, 1 Juni 2025.
Imbauan Kemenkes di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19 di Beberapa Negara Asia
… Selengkapnya
Di tengah peningkatan kasus COVID-19 negara-negara Asia, Aji mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan pencegahan agar tak tertular SARS-CoV-2.
- Perkuat imunitas tubuh dengan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin.
- Gunakan masker jika sedang flu.
- Lakukan etika batuk/bersin.
- Jika sakit memberat segera ke dokter/faskes terdekat.
- Jika tidak mendesak tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Kalau pun harus ke luar negeri patuhi aturan kesehatan/prokes di negara tujuan. “Ini bukan berarti ada larangan perjalanan/travel warning ya,” pesan Aji.