Liputan6.com, Jakarta Ramai di media sosial dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kabar ini mulai mencuat dari tangkapan layar chat yang diunggah ulang di X @txtdarijasputih. Hal ini telah didalami oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Azhar menyampaikan, bahwa kabar ini benar adanya dan Kemenkes telah menjatuhkan sanksi tegas bagi PPDS yang terlibat.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” ujar Azhar lewat pesan singkat, Rabu (9/4/2025).
Kasus ini pun mendapat tanggapan dari pihak Unpad dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Lewat keterangan pers, kedua pihak itu menyatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Belum lama ini viral kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari diduga bunuh diri akibat perundungan atau bully dari seniornya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (K…
Kawal Proses Hukum dengan Tegas
Dalam rilis, Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” mengutip keterangan pers Unpad, Rabu (9/4/2025).
Berhentikan Residen dari Program PPDS Unpad
Unpad dan RSHS menyatakan telah menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.
2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
… Selengkapnya