ONLINE177 – Ada 51 Aduan Malpraktik, Ketua Komisi IX DPR RI Singgung soal Beban Kerja Dokter

51 Aduan Malpraktik, Ketua Komisi IX DPR RI Singgung Soal Beban Kerja Dokter

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 aduan malpraktik sepanjang 2023-2025.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, semua pihak perlu memahami bahwa ketika seorang pasien datang ke rumah sakit, maka ia pasrah dengan apapun yang akan dilakukan dokter sebagai tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).

“Pasien itu, setelah dia menyerahkan dirinya kepada yang Maha Kuasa, yang kedua Tuhannya adalah dokter, ketika mereka sakit. Itu mereka menyerahkan penuh, sudah pasrah apapun yang mau dilakukan (dokter),” kata Felly dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).

Dia pun memberi contoh kasus malpraktik yang dilaporkan ke Komisi IX DPR RI. Seorang pasien datang ke dokter, lalu setelah konsultasi diputuskan untuk operasi. Sayangnya, ada kelalaian dalam proses operasi yakni dua jarum tertinggal di dalam tubuh pasien.

“Akhirnya dilaksanakan lagi operasi pengangkatan jarum tersebut. Saya mau bilang, ini kerugian pasien luar biasa, dia butuh kesembuhan tapi malah tambah penyakit baru,” kata Felly.

Belajar dari kasus ini, Felly meminta adanya perlindungan dari semua pihak dan perlunya perbaikan dalam aspek tata kelola dan beban kerja dokter.