Liputan6.com, Jakarta Pada April dan Mei 2025 BPOM bersama aparat kepolisian menggrebek lokasi produksi dan gudang obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat di Kudus dan Klaten.
Obat-obatan yang diklaim sebagai produk herbal ternyata mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, paracetamol, sildenafil sitrat, hingga natrium diklofenak.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kehadiran produk yang mengklaim herbal tapi malah mengandung bahan kimia obat itu sangat berbahaya.
“Bapak, ibu, kalau orang menggunakan sesuatu yang natural… minuman sehat… lantas di dalamnya mengandung bahan kimia obat seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, dan antibiotik, dampaknya ada dua,” ujar Taruna Ikrar.
Taruna menjelaskan bahwa dexamethasone (kortikosteroid), sildenafil sitrat (obat kuat pria), dan antibiotik jika dikonsumsi tanpa pengawasan dapat merusak organ penting dalam tubuh.
“Kita tahu obat-obat ini punya dampak pada ginjal, pada hati. Jadi, itu kan rakyat ditipu,” kata Taruna saat konferensi pers di Gedung BPOM, Selasa, 27 Mei 2025.
Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara 12 Tahun
Temuan obat dan OBA ilegal dari wilayah Klaten dan Kudus ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
Daftar Obat Bahan Alam yang Diduga Mengandung BKO
Berikut adalah daftar obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM dan diduga mengandung BKO:
Dari Klaten:
- Kaplet Rheumakap palsu (mengandung dexamethasone)
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
Total barang bukti dari Klaten mencapai 117.521 kemasan dengan nilai keekonomian Rp2,84 miliar.
Dari Kudus:
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Sebanyak 395 ribu kemasan OBA ilegal ditemukan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp855 juta.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak yang berisiko menimbulkan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis
Selain itu, 66 produk termasuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM, di antaranya:
- Africa Black AntAnrat
- Serbuk Brastomolo
- Jakarta Bandung Plus