ONLINE177 – Keracunan Alami dan Non-Alami, Kemenkes Ungkap Perbedaannya

Keracunan Alami dan Non-Alami, Kemenkes Ungkap Perbedaannya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Pusjak SKK Kemenkes), dr. Anas Ma’ruf, MKM., menjelaskan bahwa kejadian keracunan kerap terabaikan.

“Kita menghadapi berbagai macam penyakit yang selama ini kita abaikan atau neglected, salah satunya adalah keracunan,” kata Anas dalam webinar “Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Keracunan untuk Provinsi Lampung” Selasa, 10 Juni 2025.6.10

Dia menambahkan, kasus keracunan banyak terjadi di Indonesia. Secara garis besar, kasus keracunan dibagi menjadi dua yakni keracunan alami dan keracunan non-alami.

“Kalau keracunan alami contohnya keracunan yang diakibatkan oleh hewan, tumbuhan, atau makhluk di sekitar kita. Misalnya kalau kita digigit hewan berbisa, ular, kalajengking, tawon, atau hewan-hewan yang ada di laut. Juga tumbuhan beracun, jamur, virus, bakteri, serangga, dan sebagainya,” jelas Anas.

Sementara, keracunan non-alami dapat disebabkan obat, makanan, kosmetik, insektisida, pestisida, logam berat, mikroplastik dan sebagainya.

“Itu semua keracunan non-alami, bisa karena pengelolaan limbah yang tidak tepat, bisa pula karena makanan yang tidak higienis, dan obat yang mengandung zat berbahaya,” papar Anas lewat saluran Youtube Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes.