Liputan6.com, Jakarta – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, tidak hanya dari sisi aktuaria dan administratif, tetapi juga menyertakan pertimbangan medis yang berbasis bukti.
“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan pasien,” ujar Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK, di Jakarta, Sabtu (7/6).
Peran Strategis Dokter dalam Sistem Asuransi Kesehatan
Selama ini, sistem asuransi kesehatan di Indonesia menghadapi tantangan klasik seperti tingginya rasio klaim, keterbatasan interoperabilitas data, dan lemahnya koordinasi antarpenjamin. Selain itu, belum ada standar telaah utilisasi (utilization review) yang independen dan objektif. Dengan hadirnya SEOJK 7/2025, PERDOKJASI menilai ini sebagai koreksi struktural yang penting dalam mendongkrak mutu tata kelola asuransi.
Regulasi ini memperjelas peran dokter dalam pengambilan keputusan medis dan administratif, baik melalui kehadiran dokter internal maupun pembentukan DPM. Dokter kini menjadi penjaga integritas sistem, memastikan bahwa klaim ditinjau secara adil, sesuai bukti klinis, dan melindungi peserta baik secara kesehatan maupun finansial.
“Seluruh ketentuan ini, bagi kami di PERDOKJASI, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter—dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta,” ungkap Wawan, mengutip rilis resmi yang diterima Liputan6.com pada Sabtu (7/6).
Dokter Asuransi, Pilar Kepemimpinan Kesehatan Masa Depan
PERDOKJASI menegaskan komitmennya dalam menyiapkan tenaga medis yang mumpuni di bidang pembiayaan dan penjaminan layanan kesehatan. Bahkan, perhimpunan ini tengah mempersiapkan Program Magister (S2) Kedokteran Asuransi yang akan melahirkan dokter-dokter dengan kemampuan multidisipliner—dari analisis risiko hingga tata kelola asuransi.
“Kami meyakini masa depan sistem kesehatan nasional sangat ditentukan oleh kepemimpinan dokter yang tidak hanya menguasai ruang praktik, tetapi juga ruang kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Dokter asuransi adalah pilar baru dalam tata kelola pembiayaan yang berintegritas dan rasional,” tegas Wawan.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap kebutuhan industri akan dokter yang memahami betul kompleksitas sistem jaminan kesehatan yang terus berkembang. PERDOKJASI ingin memastikan bahwa tenaga medis tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga pemimpin dalam manajemen kesehatan berbasis bukti.
Dimensi Klinis Perlindungan Konsumen Asuransi Kesehatan
PERDOKJASI juga menyoroti peran penting regulasi ini dalam memperkuat perlindungan konsumen. Ketentuan seperti struktur co-payment yang jelas, promosi pola hidup sehat, kampanye edukasi, serta koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan menjadi poin kunci yang membawa asuransi kesehatan lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.
“Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya memastikan keberlanjutan finansial, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen. Ini adalah langkah penting menuju ekosistem jaminan yang adil dan inklusif,” ujar Wawan.
Menghadapi masa transisi hingga akhir 2026, PERDOKJASI mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi secara strategis.
“Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulatif, inilah saatnya membangun ekosistem asuransi kesehatan yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada hasil klinis. PERDOKJASI siap berperan aktif dalam transformasi ini,” tutup Wawan.