ONLINE177 – Setiap Anak Berhak Mengenyam Pendidikan, KPAI Paparkan Sederet Dasar Aturannya

20150727-Hari-Pertama-Masuk-Sekolah-Jakarta3

Liputan6.com, Jakarta – Anak memiliki hak belajar serta perlindungan khusus di satuan pendidikan. Ini tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.

Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan.

“Negara wajib menyediakan pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan membiayainya. Pasal 31 juga menekankan pentingnya sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd, dalam keterangan pers dikutip Senin (5/5/2025).

Sebagai turunan UUD ’45 telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” 

Kedua regulasi tersebut, setidaknya menjawab kewajiban negara untuk menjamin akses dan mutu pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di dalamnya pendidikan dengan layanan khusus, pendidikan khusus, serta kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

“Selain itu, kewajiban perlindungan bagi anak Indonesia pada satuan pendidikan, juga telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Aris. 

Pasal ini menyatakan bahwa anak di satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Artinya satuan pendidikan tidak sekadar menjalankan mandat pengajaran dan pembelajaran, tapi juga mandat perlindungan.

“Namun sampai saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas terkait pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak pada satuan pendidikan.”