ONLINE177 – Ketua IDAI Dokter Piprim Mendadak Dimutasi Tanpa Pemberitahuan, Transparansi Dipertanyakan

Ketua IDAI Sebut Dirinya Mendadak Dimutasi, Bagaimana Aturan Rotasi ASN yang Benar?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dokter spesialis anak konsultan kardiologi Piprim Basarah Yanuarso menanggapi kabar tentang dirinya dimutasi dari Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati Jakarta.

Piprim menerangkan, kabar ini pertama kali ia dengar dari seorang teman sejawat yang menghubunginya pada Jumat, 25 April 2025. 

“Saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang melihat ada potongan foto yang memuat ada nama saya ada di mutasi dokter, bukan hanya saya sebetulnya. Dan, saya dimutasi dari RSCM ke Fatmawati, itu tanggal 25 April,” jelas Piprim dalam keterangan video, Selasa (29/4/2025).

Hingga 28 April 2025, sambungnya, Piprim sendiri belum menerima surat mutasi tersebut. Sehingga ia ragu, apakah ini benar atau sekadar hoaks alias berita bohong.

“Tapi sepertinya sih beneran ya, surat mutasi yang ditandatangani oleh Dirjen (Kesehatan Lanjutan Kemenkes) Azhar Jaya itu sampai sekarang belum saya terima.”

Piprim pun membahas soal aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN.

“Disebutkan bahwa prinsip mutasi harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi. Syarat mutasi adalah adanya permohonan mutasi atau ada usulan resmi dari instansi, kemudian ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal dan instansi tujuan dan ada evaluasi prestasi kerja minimal dua tahun terakhir,” papar Piprim