Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Sundoyo, menyampaikan bahwa hingga Rabu, 2 Juli 2025 ada 57 aduan dugaan pelanggaran disiplin profesi alias malpraktik.
“Sampai dengan hari ini (2 Juli 2025) ada 57 pengaduan (malpraktik), 31 pengaduan masih dalam proses pemeriksaan, sudah selesai 24, dari 24 ini yang melanggar disiplin ada 8 atau kurang lebih 31 persen. Dan, yang tidak melanggar ada 18 atau 69 persen,” kata Sundoyo dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
MDP juga telah menerima 35 permohonan rekomendasi dalam proses hukum pidana dan hukum perdata.
“Untuk rekomendasi sampai dengan hari ini sudah masuk 35, tiga di antaranya masih dalam proses pemeriksaan di lapangan (Manado dan Lampung). Sementara 32 sudah diberikan rekomendasi, 9 di antaranya melanggar (28 persen) dan tidak melanggar 23 atau 72 persen,” jelas Sundoyo.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, juga menyampaikan jumlah aduan malpraktik yang diterima dari masyarakat. Menurut Budi, ada 51 laporan malpraktik sepanjang 2023 hingga 2025.
“Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa atau media sosial jumlah 30. Totalnya 51,” kata Budi.
Bahkan, sebagian besar dari aduan tersebut berujung pada dampak serius. Sebanyak 24 kasus diantaranya berujung pada kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada tahun 2025.
“Ini adalah contoh-contoh kasus malpraktik yang sudah masuk baik dari media sosial maupun aduan langsung,” ujarnya.
Didampingi tim kuasa hukum keluarga korban dugaan malpraktik Selasa siang.
Jaga Disiplin Named dan Nakes
Sundoyo menambahkan, tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) wajib mematuhi standar ketika menjalankan profesi.
Guna mendukung profesionalitas named dan nakes, maka perlu diterapkan penegakan disiplin profesi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengatur tugas MDP dalam melaksanakan penegakan disiplin profesi sebagai bagian dari peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian.
MDP berkewajiban menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi. Termasuk melaksanakan penegakan disiplin profesi named dan nakes.
Fungsi Pengaduan dan Rekomendasi MDP
Fungsi pengaduan MDP mencakup:
- Penerimaan dan verifikasi pengaduan.
- Pemeriksaan pengaduan.
- Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.
- Pengambilan putusan dan menentukan sanksi.
Sementara, fungsi rekomendasinya mencakup pemberian rekomendasi atas dugaan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum atas permintaan penyidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta named dan nakes.
… Selengkapnya