Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang.
Dari 16 kosmetik berbahaya itu, delapan di antaranya mengandung merkuri, lima mengandung pewarna merah K10, satu mengandung timbal, satu mengandung retinoat, dan satu lagi mengandung retinoat sekaligus hidrokuinon.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).
BPOM pun merinci efek pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni:
Merkuri
Merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit yang berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Pewarna Merah K10
Pewarna merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Timbal
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dalam sistem tubuh.
Asam Retinoat
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
“Asam retinoat juga ditemukan dalam beberapa produk. Zat ini bersifat teratogenik, bisa membahayakan janin jika digunakan oleh ibu hamil,” ujar Taruna.
Hidrokuinon
Hidrokuinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit gelap kebiruan), serta perubahan warna kornea dan kuku.
BPOM Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan 1.284 kosmetik ilegal berbahaya. Kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa salon kecantikan dan gerai penjual kosmetik.
Daftar 16 Kosmetik Ilegal dan Kandungan Kimianya
… Selengkapnya
Daftar kosmetik dengan bahan kimia berbahaya yang dijaring dari intensifikasi pengawasan sepanjang Januari hingga Maret 2025 yakni:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright/NA18210103153 dengan kandungan retinoat dan hidrokuinon.
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream/NA18220112854 dengan kandungan asam retinoat.
- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#/NA11221300308 dengan kandungan pewarna merah K10.
- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#/NA11221300225 dengan kandungan pewarna merah K10.
- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179/NA11220300105 dengan kandungan pewarna merah K10.
- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07/NA11221300321 dengan kandungan pewarna merah K10.
- SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1/NA11221200507 dengan kandungan timbal.
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1/NA11181205184 dengan kandungan pewarna merah K10.
- SARASKIN COSMETIC Day Cream/NA18240110593 dengan kandungan merkuri.
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster/NA18240110595 dengan kandungan merkuri.
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive/NA18240105000 dengan kandungan merkuri.
- HELENALIZER Glow Night Cream/NA18240119322 dengan kandungan merkuri.
- MANTULITA All in One Cream/NA18240109509 dengan kandungan merkuri.
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream/NA18240111475 dengan kandungan merkuri.
- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal/NA18210102641 dengan kandungan merkuri.
- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal/NA18210102638 dengan kandungan merkuri.
Tindak Tegas Produsen Kosmetik Berbahaya
… Selengkapnya
Menyikapi temuan tersebut, BPOM langsung melakukan penertiban melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” jelas Taruna. PSK tersebut mencakup penghentian produksi, distribusi, hingga importasi.
BPOM juga tengah membuka kemungkinan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegasnya.
Ancaman Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 M
… Selengkapnya
Taruna menambahkan, para pelaku usaha yang nakal bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main: pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berkaca dari kasus ini, Kepala BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan keselamatan konsumen.
“BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang,” katanya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan terdaftar secara resmi dan tidak termasuk dalam daftar yang diumumkan BPOM,” pungkasnya.
… Selengkapnya