ONLINE177 – Ketahui Efek Kimia Berbahaya di Kosmetik Ilegal, Alergi hingga Merusak Ginjal

Efek Kimia Berbahaya di Kosmetik Ilegal, Alergi hingga Kerusakan Ginjal

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang.

Dari 16 kosmetik berbahaya itu, delapan di antaranya mengandung merkuri, lima mengandung pewarna merah K10, satu mengandung timbal, satu mengandung retinoat, dan satu lagi mengandung retinoat sekaligus hidrokuinon.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).

BPOM pun merinci efek pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni:

Merkuri

Merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit yang berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Pewarna Merah K10

Pewarna merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Timbal

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dalam sistem tubuh.

Asam Retinoat

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).

“Asam retinoat juga ditemukan dalam beberapa produk. Zat ini bersifat teratogenik, bisa membahayakan janin jika digunakan oleh ibu hamil,” ujar Taruna.

Hidrokuinon

Hidrokuinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit gelap kebiruan), serta perubahan warna kornea dan kuku.