ONLINE177 – Baru Cabut STR Setelah Kasus Kekerasan Seksual Viral, Komisi IX DPR RI Panggil Kemenkes untuk Evaluasi

Edy Wuryanto

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, ramai muncul kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter terhadap pasien.

Ada kasus residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan tindak asusila pada pendamping pasien. Belum redup pemberitaan soal kasus itu, muncul lagi kasus lain yang menyeret oknum dokter obgyn di Garut. Peristiwa dugaan kasus kedua sebetulnya sudah lebih dulu terjadi, yakni pada 2024, tapi baru ramai saat ini.

Terkait kasus-kasus itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengkritisi respons lambat dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.

Salah satu contohnya adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Edy menilai hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/4/2025).