ONLINE177 – BPJS Kesehatan: Operasi Caesar Dijamin Asal Ada Indikasi Medis

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Liputan6.com, Jakarta Ramai beredar di media sosial tentang persalinan dengan metode operasi caesar tidak ditanggung JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bila saat hamil tidak memeriksakan kandungan. Terkait itu, BPJS Kesehatan menampik hal tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan operasi caesar ditanggung asalkan berdasarkan indikasi medis.

“Jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan sesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” kata Rizzky dalam keterangan mengutip Antara.

“Indikasi tersebut bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal,” kata Rizzky.

Ia juga mengingatkan bahwa untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan maka peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu juga dipastikan status kepesertaan sang ibu tidak sebagai anak dari Kartu Keluarga sebelumnya.

Pemeriksaan kehamilan bisa dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat satu seperti puskemas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit),” jelas Rizzky.


2 dari 3 halaman

Ibu Hamil Alami Kondisi Gawat Darurat, Bisa Langsung ke IGD RS

Ada juga kondisi gawat darurat yang mungkin bisa terjadi pada ibu. Jika kondisi darurat maka peserta dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.

“Dengan memanfaatkan layanan yang telah tersedia dan mengikuti prosedur yang tepat, ibu hamil tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, tetapi juga merasa lebih tenang dalam menghadapi proses persalinan,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Layanan Usai Melahirkan Bisa Pakai JKN

Rizzky menjelaskan juga usai melahirkan, ibu dan bayi juga bisa memantau kesehatan dengan menggunakan JKN.

Mulai dari pemantauan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi. Ia mengimbau kepada seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk aktif memantau kehamilan secara rutin.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *