ONLINE177 – 5 Harapan KPAI terkait Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

5 Harapan KPAI terkait Pengesahan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak telah disahkan pada Jumat, 28 Maret 2025.

Regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). PP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta dinilai penting mengingat anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia. Mereka akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.

Acara pengesahan PP di Istana Negara, Jakarta, dihadiri pula oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan. Dia menyampaikan harapan setelah disahkannya PP ini, sebagai berikut:

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengeluarkan Peraturan Menteri berisi hal-hal teknis atas Peraturan Pemerintah tersebut.
  2. PP ini dilaksanakan dengan sebaik-baik dan Penyelenggara Sistem Ekonomi (PSE) tunduk pada setiap pasal yang ada. Saya yakin PP ini tidak sempurna dan masih ada kekurangan.
  3. Diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya, terutama dari pemerintah dan lembaga, termasuk pengawasan dari KPAI.
  4. Berharap dengan PP ini akan-anak semakin terlindungi dari berbagai praktik kekerasan dan pelanggaran hak di ranah digital.
  5. Negara harus bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem ekonomi atau platform media sosial yang terbukti melanggar PP tersebut.